Balapan liar memang dilarang keras karena membahayakan pengguna jalan yang lain. Apalagi, di saat pandemi pasti akan menimbulkan kerumunan.
Nah, pada Sabtu dini hari, 26 Desember 2020. Polresta Sidoarjo menggerebek aktifitas balap liar dan mengamankan 100 sepeda motor.
Informasi yang dihimpun VOS Media dari suarajawatimur.com, para pembalap yang diamankan akan dikenai beberapa sanksi, berikut sanksinya :
- Diperiksa secara intensif di Kantor Polisi
- Ditilang dan dikenai denda tilang
- Dilakukan pembinaan dengan didatangkan orang tuanya.
- Dites Urine untuk tes narkoba
- Dirapid tes untuk pencegahan penyebaran korona
Dalam penggerebekan balap liar di Jalan Jenggolo, Sidoarjo Kota dan kawasan Porong, Sidoarjo ini, dipimpin langsung oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.
Ayo STOP Balap Liar dan Patuhi Protokol Kesehatan 4M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(tim/vos)
Tim Redaksi : VOS Media